John NR Gobai: Dana dan kewenangan ada,Pemerintah Daerah eksekutor utama Otsus jilid II

Timika, Obornyala.online,-Adakah masa depan Papua Dalam otsus jilid duà” thema Talkshow yang dilaksanakan oleh PKBM GKI Tanah Papua, bagi saya ini sebuah pertanyaan yang sangat berat untuk dijawab Tetapi kalau pertanyaan ini dijawab bersama oleh pemerintah pusat pemerintah provinsi, MRP, Pemerintah kabupaten kota DPR RI DPR provinsi DPR kabupaten maka pertanyaan ini dengan dapat di dapat dijawab bersama,namun tetap eksekutor utama adalah Pemerintah Daerah, hal itu dikatakan Anggota DPR Papua, John NR Gobai, dalam Talk show “Adakah masa depan Papua Dalam otsus jilid duà” dilaksanakan oleh PKBM GKI Tanah Papua di Timika (17/7) Talk Show menampilkan narasumber John NR Gobai, Bapak Fŕits Ramandey, Komnàs Ĥam RI, Peŕŵakilàñ Papua, Bapak Pendeta Albert Yoku dari BP3ÒKP, dalam tor yang kami terima yang diundang juga adalah Bapak wamendagri, Gubernur provinsi Papua Tengah dan juga Bupati Mimika, namun bapa wamendagri dan j Bupati Mimika telah menyampaikan pandangannya pada saat peluncuran PKB GKI di tanah Papua di Timika di sesi pertama acara ini.

Menurut John, Undang-undang otsus ini adalah undang-undang resolusi konflik, yang diberikan atau ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui DPR RI guna melaksanakan pembangunan di Papua menanggapi aspirasi Merdeka orang asli Papua Pada tahun 1998 sampai 2000, Sebelum saya melihat Òtsus jilid dua atau sebenarnya adalah undang-undang nomor 2 tahun 2021 dan turunannya saya terlebih dahulu melihat pelaksanaan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang disebut jilid 1
Dalam pelaksanaan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 pada tahun 2008 telah banyak dibuat Perdasi dan perdasus yang merupakan amanat daripada undang-undang khusus antara lain Perdasus tentang Peradilan adat, perdasus tentang pertambangan rakyat, perdasus tentang kehutanan, perdasus tentang pengelolaan sumber daya alam, perdasus tentang kekayaan intelektual perdasus tentang kesehatan, Perdasus ttg hak ulayat di tahun-tahun yang berikutnya juga telah dibuat berbagai perdasi dan perdasus oleh pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua, ada perdasi dan perdasus yang diusul oleh eksekutif Tetapi ada juga pernah khusus yang diusul oleh legislatif.

Menurut Gobai, Tahun 2017 akhir kami baru diambil sumpah sebagai anggota DPR Papua dan sejak itu kami juga mengusulkan hampir 10 rancangan perdasi dan perdasus yang lain telah ditetapkan sebagai peraturan daerah provinsi maupun juga peraturan daerah khusus.

Yang menjadi persoalan adalah pada tataran pelaksanaan daripada perdasi dan perdasus tersebut, kami melihat pemerintah provinsi maupun luar Pemerintah kabupaten kota masih memilih-milih perdasus mana yang dapat dilaksanakan dan yang mana yang tidak masih mengikuti aturan yang berlaku umum ataupun berlaku khusus sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar ganda di dalam pelaksanaan pemerintahan di Papua selama itu.

Pada pasal 4 ayat 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, diatur bahwa kabupaten kota melaksanakan kewenangan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan namun pada ayat 5 disebutkan bahwa selain kewenangan yang berada di peraturan perundang-undangan kabupaten kota, memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang otsus diatur dalam perdasi dan perdasus.

Jadi selama pelaksanaan otsus jilid 1 telah dibuat berbagai perdasi dan perdasus namun tidak dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, Jadi kalau ada pihak yang menyebutkan bahwa selama ini belum ada perdasi dan perdasus itu omong kosong, Saya harap kita bicara jujur saja

Hal yang kedua adalah terkait dengan dana otsus, dana otsus ini bukan tidak ada dana otsus ada dan menjadi pendapatan bagi APBD baik di provinsi maupun juga di kabupaten kota. Dana otsus pada zaman Bapak Barnabas seubu, telah dibuat peraturan Gubernur dan itu telah dibagi dengan skemanya sendiri Sementara di zaman LUKMÈN ðibagi sesuai dengan perdasus nomor 25 tahun 2013 yang pembagiannya diatur dibagi kepada 5 urusan bersama yaitu prospek, Perumahan, gerbang Mas pendidikan Perumahan dan juga kps dibagi 80 : 20 antara kabupaten dan provinsi.
Jadi kalau ada yang menyebutkan bahwa Dana otsus belum dirasakan oleh masyarakat, maka pertanyaannya adalah kepada pemerintah dan tapd dan juga OPD dana tersebut digunakan untuk apa, Nah kalau kita lihat bicara soal dana KPS Misalnya ini kan sudah juga dirasakan oleh masyarakat, di bidang pendidikan itu telah ada beasiswa dan lain-lain, jadi kita mari kita bicara jujur jangan kita terlalu baku tipu.

Ketiga, soal kewenangan kita selama ini meminta kewenangan kewenangan-kewenagan kecil sebenarnya juga telah diberikan melalui adanya undang-undang otonomi khusus Papua yang kemudian diatur di dalam perdasi dan perdasus, kemudian juga diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 kalau kita baca di lampiran itu terdapat pembagian kewenangan antara kabupaten dan juga provinsi pertanyaannya kewenangan-kewenangan tersebut Apakah telah kita gunakan untuk membantu masyarakat di dalam melaksanakan amanat daripada khusus atau roh dari otsus yang adalah keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.

Hal yang belum disentuh selama pelaksanaan undang-undang nomor 21 tahun 2001 adalah bab tentang hak asasi manusia yang mengamanatkan pembentukan perwakilan Komnas HAM yang sudah dilakukan yang berikutnya adalah pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sampai hari ini belum dibentuk di Provinsi Papua padahal itu adalah sebuah amanat undang-undang yang tentu telah diatur di dalam undang-undang oleh karena itu perlu dilaksanakan namun kelihatannya sedikit sensitif sehingga hal itu belum dapat ditindaklanjuti, ini merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus didapati diselesaikan guna mengobati luka hati orang Papua terkait dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu dan juga distorsi sejarah yang masih terus menjadi perdebatan di kalangan orang asli Papua dengan pihak pemerintah pusat.

Kini kita melihat di undang-undang jilid 2 atau undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang turunannya adalah PP nomor 106 tahun 2021 dan juga PP nomor 107 tahun 2021.

Dalam undang-undang ini telah diatur kewenangan provinsi-provinsi yang ada di tanah Papua dan juga kabupaten kota yang di mana telah diatur kewenangan tersebut pada undang-undang pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan juga terkait dengan pembagian dana telah diatur di dalam PP 107 tahun 2021 dengan skema bloc Grand dan juga spesifikasi Grand dan jelas fokus dari dana tersebut dan juga pelayanan kewenangan adalah terfokus kepada orang asli Papua kini kewenangan telah diberikan dan dana telah diberikan kita menjadi tugas daripada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan juga kabupaten kota sebagai eksekutor sebagai anggaran untuk dapat mengatur dana tersebut dalam rangka melindungi memberdayakan dan memperpihakkan kepada orang asli Papua.

Kemudian menjadi tugas daripada legislator atau DPR baik itu DPR provinsi, MRP, DPR kabupaten untuk dapat juga menyusun regulasi regulasi yang berpihak kepada orang asli Papua dan mengawasi pelaksanaan daripada regulasi tersebut guna kita bersama-sama menjawab Bagaimana masa depan orang asli Papua.

Menurut Ketua Poksus DPRP, Dalam regulasi terkait pengelolaan SDA harus diatur bahwa pengelolaan SDA dikelola oleh OAP, dengan kewenangan yang ada dalam PP 106 tahun 2021, kita rumuskan regulasi yang berpihak dengan ijin kelola SDA diberikan kepada OAP agar kita dapat mengelola SDA dan menjadi tuan di negeri sendiri, pegang ijin biar investor china, dll tanam modal di ijin anak papua.
Dream kita hrs kesana.

Undang-undang itu sebuah benda mati dapat dihidupkan dan dapat dilaksanakan dengan adanya aturan-aturan pelaksanaan oleh para eksekutor atau para eksekutif dan juga legislatif, MRP, untuk melakukan pengawasan hal ini yang penting untuk menjadi perhatian kita sama-sama guna menjawab pertanyaan dari seminar atau talkshow hari ini

Jadi fokus daripada otsus itu adalah orang asli Papua sehingga ini merupakan amanat daripada undang-undang khusus ini merupakan bagian daripada desentralisasi asimetris ini merupakan bagian daripada diskriminasi positif!
Jadi kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju anda Silakan bicara dengan Jakarta karena undang-undang ini ditetapkan oleh pemerintah pusat, di pulau lain anda dapat bicara menolak undang-undang ataupun juga tidak setuju pelaksanaan daripada undang-undang otsus tetapi di pulau lain tetapi pemerintahan di Pulau Papua, pulàu burung cendrawasih ini yang berlaku adalah undang-undang otonomi khusus, tutup, John (redaksi)

Exit mobile version