UU Otsus Papua berlaku, sampai ke Kabupaten/Kota, Bupati dan Walikota dan Wakilnya, Orang Asli Papua, sudah sesuai


Jayapura,OborNyala.Online,-Ketika undang-undang otonomi khusus undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 disahkan, dari isinya dapat kita simpulkan bahwa otonomi khusus itu berlaku di tingkat provinsi sementara di tingkat kabupaten kota, terlihat terdapat standar ganda di mana Pemerintah kabupaten kota dapat melaksanakan perdasi dan perdasus tetapi juga dapat melaksanakan undang-undang sektoral lainnya, namun perlu digarisbawahi juga bahwa di tingkat provinsi juga terdapat standar ganda dalam pengelolaan pemerintahan yaitu mengacu kepada undang-undang otonomi khusus maupun kepada undang-undang lainnya.

Putusan MKRI dan UU No 2 tahun 2021

Dalam Putusan MKRI Nomor 34/PUU-XÌV/2016, ketika Pimpinan MRP dan Anggota MRP, Hofni Simbiak dan Roberth Wanggai serta Benyamin Wayangkau, menguji UU Otsus guna menambah pasal dalam UU Otsus Papua bahwa Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota, harus Orang Asli Papua, Mahkamah Pendapat, menyebutkan bahwa Otonomi Khusus yang berlaku di Provinsi bukan di Kabupaten/Kota dan dalam amar putusannya menyebutkan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Seiring dengan perubahan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2021 maka telah terjadi perubahan di dalam pengelolaan pemerintahan di mana Dengan adanya turunan dari undang-undang nomor 2 tahun 2021 telah disusun yang disebut peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021.
Dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dapat kita lihat terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten, ada DPRP dan DPRK, Dana Otsus langsung masuk rekening Kabupaten/Kota, artinya otsus berlaku juga di Kabupaten/kota, titik berat ataupun prioritas dan Dalam melaksanakan pembangunan adalah kepada orang asli Papua.

Penutup
Dengan dasar pemikiran tersebut di atas maka sangatlah realistis Bila hari ini terdapat tuntutan agar bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota dijabat oleh orang asli Papua agar dengan sungguh-sungguh laksanakan amanat UU No 2 tahun 2021,Peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021 yang mana titik beratnya adalah kepada orang asli Papua pertanyaannya bila bukan orang asli Papua apakah benar-benar yang bersangkutan akan melaksanakan amanat ini ataukah beliau melihat sesuatu yang tidak adil, bisa. Iya, bisa tiidak,karena pasti juga ada orang baik, kita semua tentu tahu ada kata-kata bijak, yaitu di mana Bumi berpijak di situ langit dijunjung, Artinya kita harus betul-betul mengabdi kepada bumi di mana terdapat masyarakatnya yang sekaligus sebagai ibadah kepada Tuhan, yang dalam konteks ini adalah melayani orang asli Papua, Tetapi ada juga kata bijak yang lain bahwa hanyalah anak negeri yang dapat merusak dan membangun kembali Negeri leluhurnya yaitu Tanah Papua, jadi Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Kota harus Orang Asli Papua adalah sesuatu yang wajar.(Redaksi)

Exit mobile version