banner 728x250

John NR Gobai: Sesuai UU,DPRD di tanah Papua perlu merubah DPRD menjadi DPRK

banner 120x600
banner 468x60

.

Jayapura, OborNyala.Online.id,- sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang dimaksud dengan DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten kalau kita baca di bagian penjelasan itu kemudian konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang. Hal ini dikatakan John NR Gobai,isai menjadi narasumber di dalam sebuah talk show yang dilaksanakan oleh Koalisi Kampus Untuk Demokrasi Papua di Jayapura, (13/7). Ménurut Johm, dalam sesi tanya jawab Saya mengamati beberapa orang kelihatannya bingung dengan namanya DPRK, mereka melihat seakan-akan DPRK itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat khusus atau yang sekarang Orang bilang kursi pengangkatan,padahal sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang dimaksud dengan DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten kalau kita baca di bagian penjelasan itu kemudian konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang.
Lanjut John, Karena itu, sebenarnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK itu aturannya, karena itu saatnya ke DPRD kabupaten dan pemerintah Kabupaten di seluruh tanah Papua untuk menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK.

banner 325x300

“Ini bukan hal yang luar biasa ini hal yang biasa, ini konsekuensi UU, Karena DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat dari unsur orang asli Papua.
Tanggal 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua,diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua”, kata, John.

“Oleh karena itu sesuai aturan maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021” tutup, John (Redaksi).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *