banner 728x250

Bertemu KPU RI, MRP se Tanah Papua minta dalam PKPU baru harus akomodir isi UU Otsus Papua

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,OborNyala.Online,-Komisi Pemilihan Republik Indonesia menerima Asosiasi Majelis rakyat Papua dan fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat, guna menyampaikan masukannya sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua ya itu tidak hanya gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua tetapi bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota juga harus orang asli Papua, dengan KPU RI digelar di ruang rapat KPU, (17/5).Pertemuan ini dihadiri oleh komisioner KPU RI Idham Kholik dan komisioner lainnya yaitu Afif yang merupakan Korwil Papua, serta staf sekretariat Jenderal KPU RI.
Ketua Asosiasi MRP se Tanah Papua Agustinus Anggaibak dalam rapat dengan KPU RI, menyampaikan bahwa kami datang ke sini sesuai dengan aspirasi masyarakat bahwa Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Kota harus orang Papua, agus juga menegaskan OAP,harus dihargai dan dihormati serta diberikan ruang di dalam bidang ekonomi politik agar orang Papua benar-benar dapat merasakan manfaat daripada undang-undang otonomi khusus.
Anggota MRP, Ishak Hikoyabi, menguraikan tentang dasar Hukum, tugas dan wewenang MRP yang diatur dalam Pasal Pasal 1, 20 ayat 1 huruf e, Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4, UU No 2 tahun 2021.
Anggota DPR Papua John NR Gobai, menegaskan, perjuangan ini merupakan perjuangan untuk sebuah harga diri dan juga untuk pengakuan dan penghormatan terhadap orang asli Papua Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1 dan juga ayat 2, orang Papua maupun orang Papua di tanah Papua harus jujur bahwa selama ini danur telah dinikmati juga oleh seluruh penduduk di Papua baik penduduk non Papua maupun penduduk Papua bahkan juga diatur oleh saudara-saudara non Papua yang menjadi kepala upd maupun Sekretaris Daerah dan juga para kontraktor yang didapat melalui proyek-proyek yang dibiayai oleh dana otsus, john menyarankan ke KPU RI dalam pembuatan PKPU, agar dapat mengakomodir kepentingan OAP sebagaimana diatur dalam undang-undang Otsus Papua.
Komisioner KPU RI Idham Kholik menyampaikan bahwa pada saat ini mereka sedang dalam proses menyusun PKPU, sudah disetujui oleh komisi II DPR RI, KPU memahami dan mengetahui Pasal 1, 20 ayat 1 huruf e, Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sehingga aspirasi MRP ini dapat menjadi masukan bagi KPU RI.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *