banner 728x250

Dukung Upaya MRP se Tanah Papua,Poksus DPR Papua gelar diskusi terkait Rekruitmen Politik di Tanah Papua

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,OborNyala.Online,-Peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji dalam pelaksanaan di Tanah Papua tentu harus merujuk ke Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 2021,dalam pasal yang mengatur tentang partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik bagi kepentingan hak politik orang asli Papua.
Keberadaan Parpol juga diatur dalam Pasal 28 UU Otsus Papua yang meliputi; pertama, penduduk Papua dapat membentuk partai politik. Kedua, tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ketiga, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Dan keempat, partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Hal ini terungkap dalam diskusi dengan thema; *Rekrutmen Politik di Tanah Papua Narasumber:Bapak John Gluba Gebze,Bapak John NR Gobay dan Bapak Frans Maniagasi, di bakoel cafe, Cikini Jakarta Pusat, (11/5)
Lebih lanjut, maniagasi menjelaskan Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 dan 4 disebutkan Ayat (3) Rekrutmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua tidak dimaksudkan untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Ayat (4) Permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen politik, untuk itu diperlukan adanya PKPU Khusus Papua.
Fakta yang kami mengikuti banyak oknum selama ini, merasa nyaman karena punya uang, bisa atur dengan penguasa daerah,atur dengan penyelenggara,sehingga lupa melihat ancaman didepan mata, dengan mengambil langkah antisipasi, membuat atau mendorong regulasi tentang rekruitmen politik sesuai psl 28 ayat 3 dan ayat 4, atau dengan menitipkan pasal atau ayat pada UU Parpol,dll atau mendorong PKPU Khusus Papua,sehingga rekruitmen politik di Papua dapat mendasarkan diri pada pengaturan pasal 28 ayat 3 dan ayat 4 UU No 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021, dengan memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua pada
“ Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah di Tanah Papua Partai Politik harus memprioritaskan Orang Asli Papua, rekruitmen politik haruslah mendapatkan rekomendasi Majelis Rakyat Papua terkait Orang Asli Papua, bahkan ada harapan tidak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga harus Orang Asli Papua, sehingga harapannya partai politik tidak harus terbuka dan independen tetapi untuk Papua mestinya menghormati hal mendasar disusunya UU Otsus dan juga teori diatas. ”

banner 325x300

Tokoh Masyarakat Papua, John Gluba Gebze, mengatakan, perlu ada kebijakan dalam Pemilihan Legislatif untuk DPR RI dan DPD RI adalah adanya Kuota dalam penentuan Calon Terpilih yaitu skema 80% dan 20 % sebagai bentuk afirmasi politik bagi Orang Asli Papua, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua wajib Orang Asli Papua,sebagai bentuk integrasi bangsa, guna mewujudkan pikiran ini maka diharapkan bapak Presiden Republik Indonesia dapat meninggalkan legacy dengan diatur didalam PERPU dan diharapkan KPU dapat membuat PKPU Khusus Papua.
Dalam diskusi,Ketua Poksus DPR Papua, john NR Gobai, mengatakan perjuangan ini dilakukan bukan karena benci kepada sesama di Papua, tetapi guna ada pengakuan dan penghormatan hak politik yang lebih afirmatif bagi orang asli papua, selama ini kita hidup baik aman dan damai, sebagian saudara non papua di pemerintahan dan kontraktor juga ikut mengelola dan menikmati dana otsus melalui kegiatan maupun proyek kan, perlu ada kesadaran saudara saudari non papua,pasti kita tetap saudara, kami sadari, Dalam uu otsus 21 thn 2001 dan perubahan ke dua thn 2021,itu jelas, Bahwa gubernur dan wkl gubernur orang orang asli papua
Tidak ada pasal lg yg bilang bupati dan wkl bupati serta walikota dan wkl walikota adalah orang asli papua akan melakukan, judisial reviuw pasal ke MKRI untuk mengoreksi atau menafsirkan dan menambakan pasal dan ayat lagi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *