banner 728x250

Pertambangan Rakyat di Tanah Papua, Alasan dan Dasar Hukumnya.

banner 120x600
banner 468x60


OborNyala.Online,-Jayapura,-Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan adanya Penetapan WPR diTanah Papua merupakan pilihan yang dipandang tepat dalam rangkamembuat masyarakat dapat terlibat aktif dalam pertambangan denganformula Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin Tambang dan diharapkan dapat membuat masyarakat Pemilik Tanah dapat mempunyai posisi hukum yanglebih kuat untuk membangun kemitraan dengan pihak pendatang dalamrangka bagi hasil yang pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara para pendatang dan masyarakat asli Papua.

Dasar Hukum
bahwa PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua telah mengatur
pembagian urusan kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

banner 325x300

UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat
ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria: 28
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai
dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman
maksimal 100 (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d.luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan Presiden No 52 tahun 2022 tentang Pendelegasian PemberianPerizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 2
(l) Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:

  1. sertifikat standar; dan
  2. izin;
    b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan;
    dan
    c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. (2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    angka 1 meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa
    Pertambangan di bidang:
    a. penyelidikan umum;
    b. eksplorasi;
    c. studi kelayakan;
    d. konstruksi Pertambangan;
    e. pengangkutan;
    f. Iingkungan Pertambangan;
    g. reklamasi dan pascatambang;
    h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
    i. penambangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
    terdiri atas; …..e.IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) Penutup
    Mimpi kami adalah bagaimana orang papua yang pemilik tanah dimana terdapat potensi tambang memperoleh ijin tambang rakyat

Referensi;
Gobai John NR, Menjadi Tuan di Negeri sendiri dengan Bahan Tambang, Dewan Adat Daerah Paniyai, 2017
https://www.suarainvestor.com/dua-regulasi-baru-sektor-minerba-disahkan

Penulis, John NR Gobai, Anggota DPR Papua (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *