banner 728x250

Poksus DPRP: Perlu Regulasi dan Loby Politik terkait Rekruitmen Politik OAP

banner 120x600
banner 468x60

OborNyala.Online-Jayapura_Guna mengantisipasi tidak terulang pada tahun 2029 untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala daerah dalam tahun 2024, maka haruslah ada gerakan yang dibuat oleh Orang Asli Papua guna  mendorong adanya regulasi nasional terkait Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 atau memasukan ketentuan, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 dalam UU PILKADA dan PKPU serta UU PEMILU 2029 *agar diatur satu bab atau ayat yang berlaku khusus di Provinsi Provinsi di Tanah Papua.* dan juga loby loby politik ke Pimpinan Partai Politik dan Pemerintah Pusat, hal itu dikatakan, John NR Gobai, Ketua Poksus DPR Papua, di Jayapura (21/3)

Lebih lanjut, John menyampikan,permohonan maaf karena selama 5 tahun, kami DPRP juga tidak mendorong Payung Hukum Rekruitmen Politik bagi OAP, padahal lalu disusun tetapi dikembalikan oleh Depdagri, namun tidak dikonsultasikan kembali untuk mengetahui kekurangan dari materi yang dibuat waktu lalu.

banner 325x300

,mengakhiri, wawancara, Gobai, mengatakan, Kami sedang siapkan naskah akademiknya dulu….dialog ini bagian dari penyerapan aspirasi…guna memperkaya naskah akademik untuk mendorong regulasi.Saya selalu yakin Ketika kita berjalan dengan susah dan lapar ditengah jalan, pasti ada orang samaria yang baik hati yang akan menolong kita,di jakarta pasti ada orang yang baik. Mari kita berjuang.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *