banner 728x250

Poksus DPR Papua Pertanyakan Pengesahan Raperdasi Papua tentang Perubahan Perdasi Papua No 4 tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah

banner 120x600
banner 468x60

OborNyala.Online-Jayapura,_Raperdasi Papua tentang Perubahan Perdasi Papua No 4 tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, telah dibahas dan ditetapkan oleh DPRP dan Pemprov Papua, tahun 2022, sudh difasilitasi oleh kemendagri, didalamnya telah memuat ttg prosentase tentang Pengangkatan ASN dalam jabatan, ( 80%:20%), dikawal utk dipastikan pengesahan, penomoran dan pelaksanaannya agar menjadi dasar hukum, hal itu dikatakan, Ketua Poksus DPR PapuaJohn NR Gobai, diruang kerjanya (26/3). Draft ini saya yang susun dan ajukan, waktu bahas saya berdebat rame dengan BKD dan Pj Sekda saat beliau karo hukum,tapi syukur saya bisa berargumen baik akhirnya mereka terima, Pemerintah Provinsi Papua harus mejelaskan Perdasi ini, apakah sudah disahkan dan berjalan.demikian kata, John NR Gobai
John merinci, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 4 ayat Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN. Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansiPemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
John juga menjelaskan, Dalam Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, adalah sebagai berikut;

banner 325x300

Pasal 29

  1. PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada SKPD.
  2. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kompetensi, kepangkatan, rekam jejak jabatan dan integritas.
  3. Pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.
  4. Prioritas orang asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan perbandingan 80% (delapan puluh persen) dan 20 % (dua puluh persen).

Ditambah
Pasal 29 A

  1. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
  2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Pasal 29 B

  1. Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa.
  2. Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mengutamakan OAP dalam peningkatan karir Hakim dan/atau Jaksa.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *