banner 728x250

Piter Kwano: Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua harus diatur dalam satu Perdasi tersendiri

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura,OborNyala.id- Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS,JVVS,PMS dari kampung di Papua.
Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung kampung di pegunungan dan pesisir, Lembaga lembaga khususnya yang berbasis Kristen baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan belanda pada tahun 1992. Hal yang sama juga adalah Yapis sebuah Yayasan yang dibentuk Tokoh Muslim Papua sejak tahun 1960an, karena itu.mereka disebut, Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN, YAPIS, hal itu dikatakan, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Piter Kwano, di Jayapura, nmenanggapi pembahasan draf Raperdasi Papua tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan,oleh DPR Papua dan Biro Hukum SETDA Provinsi Papua (17/7)
Menurut Kwano, UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.
Menutup wawancara, Piter menegaskan, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias dan multi tafsir, Pemprov Papua dan DPR Papua perlu membahas dan menetapakan Perdasi khusus Lembaga Pelopor Pendidikan, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *