banner 728x250

Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua Lakukan Harmonisasi 19 RanPerda

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jayapura,OborNyala.id – Dalam rangka Harmonisasi terhadap 19 Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Senin, (17/07/2023) bertempat di ruang Rapat BANMUS DPRP.

Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Natan Pahabol S.Pd mengatakan bahwa ada 19 (sembilan belas) Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) berupa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), baik yang merupakan usul Inisiatif DPRP maupun usulan eksekutif telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh internal DPRP maupun Biro Hukum sehingga perlu dilakukan harmonisasi sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya,” Waktu lalu kita sudah melakukan pengkajian dan pembahasan 19 Raperda maka sebelum masuk pada tahapan fasilitasi dan konsultasi, kita terlebih dahulu melakukan harmonisasi dengan melakukan penyelarasan Bab per Bab, Pasal per pasal dan ayat per ayat dari ke sembilan belas Raperda yang ada,” Tegas Pahabol kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Kerja bersama Biro Hukum Setda Papua, Senin, (17/07/2023).

Dikatakan Pahabol bahwa dari 19 RanPerda skala prioritas Propemperda Tahun 2023, RanPerda yang merupakan usul Inisiatif DPRP
menjadi prioritas pada tahapan Harmonisasi Ranperda,” Sesuai agenda rapat hari ini, kami BAPEMPERDA DPRP bersama Biro Hukum melakukan Harmonisasi terhadap 19 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang telah dikaji dan dibahas sebelumnya. Dan untuk hari ini, setelah kami lakukan rapat dari Jam 10 .00 pagi sampai jam 20.00 malam, kami telah selesaikan 7 Raperdasi dan Raperdasus usul Inisiatif DPRP yang merupakan prioritas, sisanya akan kita lanjutkan pembahasannya mulai besok hingga hari Jumat mendatang,”Ucapnya

Adapun ketujuh RanPerda usul Inisiatif DPRP yang sudah dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua antara lain ;Raperdasi tentang Provinsi Papua sebagai Provinsi OlahRaga, Raperdasi tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasus tentang Kewenangan Khusus
Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka
Pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan, Raperdasi tentang
Kepolisian Daerah,Raperdasi tentang Pengembangan Industri dan Raperdasi tentang Penanggulanan
Bencana Alam Daerah,” Jadi 7 Raperdasi dan Raperdasus Usul Inisiatif DPRP yang sudah kita lakukan harmonisasi, sisanya akan dilakukan harmonisasi dan dari jumlah RanPeda yang sisa ada sebanyak 3 Ranperda yang kemungkinan akan dirumuskan menjadi 1 RanPerda saja,” Tutupnya. diambil dari Tim Humas DPRP (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *