banner 728x250

Mendorong Raperdasi Tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua

banner 120x600
banner 468x60


Jayapura,OborNyala.id-Hutan Papua merupakan Hutan yang diciptakan oleh Tuhan dan telah diwariskan oleh leluhurnya kepada masyarakat adat papua yang ada hari ini, ini yang harus dipahami baik oleh semua pihak, bahwa hutan di Papua adalah milik masyarakat adat Papua. Kehadiran Negara bukan menghadirkan masyarakat adat tetapi oleh karena adanya masyarat adat inilah maka negara hadir di Tanah Papua.
Orang Papua hari ini tidak dapat dilihat seperti masih hidup di jaman batu, yang kayu hanya dimanfaatkan untuk membuat rumah, pagar dan untuk kayu bakar.
Hari ini orang Papua telah maju dengan memperoleh banyak pengetahuan, oleh karena pengetahuan itu mereka juga telah memulai usaha kayu, usaha mereka dilakukan sendiri dan juga melakukan kerjasama dengan pihak lain. Sementara itu yang telah lama adalah dan melakukan deforestrasi hutan namun merugikan masyarakat adat.
Berbicara soal Pengelolaan Kehutanan maka kita akan bicara tentang Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kelihatannya belum mau memberikan kewenangan luas untuk pengelolaan kehutanan karena kurang memahami UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua maupun turunannya, yakni Perdasus Noor 21 Tahun 2008 tentang Pembangunan Hutan Berkelanjutan dan Pergub Nomor 13 Tahun 2010, terkait dengan ijin hasil hutan kayu masyarakat hukum adat, bila dilihat dari penyanpaian-penyampaian Sekjen KLHK dan Dirjen Gakkum KLHK dalam beberapa kali pertemuan.
Saya dapat menyimpulkan bahwa KLHK sesungguhnya tidak melihat Otsus sebagai sesuatu yang special. Saya lihat perjuangan Norma Standar Prosedur dan Kebijakan (NSPK) untuk Perdasus Papua ibutuh campur tangan presiden yaitu NSPK terhadap Perdasus 21 tahun 2008 dan Pergub nomor 13 tahun 2010,terkait ijin hasil hutan kayu masyarakat hukum adat.
selama ini kayu yang ditebang oleh masyarakat dan diusahakan atau dijual masyarakat dan pelaku-pelaku usaha non Papua yang ada di Papua, karena kayu-kayu itu ada kayu yang berasal dari hasil tebangan masyarakat yang harus dipayungi kegiatannya oleh pemerintah.

banner 325x300

Jenis Pengelolaan kehutanan dan Pengelolaannya

Pengelolaan kehutanan terdiri atas:
Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan
Keinginan Orang Papua untuk berusaha dibidang kayu haruslah didukung dengan memberikan ruang kelola sama seperti ruang kelola yang dirasakan oleh Pengusaha HPH yang selama ini menjadi anak emas Pemerintah melalui regulasi regulasinya.
Pemberian ruang kelola bagi masyarakat adat papua terhadap Hasil Hutan Kayu adalah sebuah keadilan, untuk mengurangi ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan terhadap eksploitasi terhadap hutan di tanah papua karena pengelolaan hutan < 6000 M 3 sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 106 tahun 2021 diatur menjadi kewenangan Provinsi dan juga Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat ini adalah dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat adat papua.
Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dikawasan hutan untuk kedepannya diharapkan agar dapat diawasi secara ketat agar tidak merusak hutan, ketika ditebang kewajiban menanam kembali segera dilakukan dan juga dalam kawasan hutan alam dikembangkan perkebunan-perkebunan Hasil Hutan Bukan Kayu seperti; Kopi di Daerah ketinggian baik di Pesisir maupun di pegunungan Papua, dan perkebunan palawija diseluruh Papua serta Migas dan Kawasan Wisata, karet di Boven Digul dan Merauke, kakao di Kabupaten Jayapura dan Nabire, palawija, Sagu di Kabupaten Asmat, Mapi, Mimika dan Kabupaten Jayapura serta Nabire serta kawasan wisata dalam hutan, seperti Danau di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai, Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen Penangkaran Cendrawasih dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire.
Pembangunan Jalan Nasional yang telah dibangun oleh Pemerintah,diharapkan menjadi dapat menjadi peluang usaha bagi Orang Asli Papua dalam rangka penciptaan kawasan pertumbuhan baru pada kawasan-kawasan hutan dalam pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, akan tumbuh daerah pertumbuhan baru sebagai kawasan industri lokal yang dikelola oleh Orang Asli Papua.

Kewenangan Provinsi.

Kewenangan Kehutanan telah berpindah dari kabupaten ke provinsi harus ada langkah-langkah yang pro-aktif, langkah-langkah yang reaktif.
Penantian Norma Standar Prosedur dan Kebijakan (NSPK) di bidang kehutanan Papua ini, ibarat penantian tak pasti dan ini sudah lebih delapan tahun. Akibatnya, semua jadi abu-abu, yang jelas hanya HPH saja di Papua.Untuk itu, Pemprov Papua segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan rakyatnya yang kayu-kayunya itu disebut ilegal dan saat ini lagi ditahan di Makassar dan Surabaya.
Jadi apakah kita terus mau menanti NSPK? yang penantiannya ibarat penantian tak pasti atau mau mengambil langkah berdasarkan PP 106 tahun 2021, Permen LHK tentang Perhutanan Sosial dan hutan adat.
Jika dalam regulasi PP 106 tahun 2021 dan Permen LHK Permen HLK Nomor P.83 MenKLHK/SETJEN/KIM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Permen.LHK tentang Hutan Adat, telah memberikan peluang bagi rakyat dan juga dapat memberikan kewenangan kepada Pemprov Papua dengan Peraturan Gubernur untuk skema, Hutan Kampung, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat untuk membuat regulasi baru tentang Pengelolaan kehutanan, ijinnya harus diberikan kepada Masyarakat Adat Papua khususnya Pemilik Tanah, kemudian setelah ada Ijin Ijinnya maka dibangun Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO)-nya,sesuai dengan Permen LHK No 42/MenLHK/Setjen/2015,.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 kewenangan Propinsi adalah melakukan pengelolaan hasil hutan kayu <6000 M Kubik/Tahun, menurut saya orang papua dapat melakukan ini, sehingga perlu dibuat dengan sebuah regulasi baru yang tentu belum diatur didalam Perdasus No 21 Tahun 2008.

Penutup
Menurut saya ada beberapa langkah, pertama, mengambil keputusan apakah terus menunggu NSPK atau membuat Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, sesuai dengan kewenangan dalam UU No 23 tahun 2014,PP 106 tahun 2021, Permen LHK.
Menurut saya akan lebih baik mendorong Raperdasi Papua tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, untuk itu sesuai dengan hak legislasi anggota DPR Papua, DPR Papua telah membuat Naskah Akademik dan Raperdasi Pengelolaan Kehutanan di Papua, sebagai Raperdasi inisiatif DPR Papua, agar ada payung hukum untuk kayu kayu masyarakat papua agar dapat dijual dengan legal dan dikirim keluar papua dan juga kita harus bangun sebuah kawasan industry kayu di Papua.Penulis, John NR Gobai,Anggota DPR Papua (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *