banner 728x250

Peradilan Adat Papua, dalam Penanganan Konflik Sosial di Tanah Papua

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300


Jayapura,OborNyala.id,-Dimana pengadilan adat di bangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua, harusnya ada Gedung Megah dan difasilitasi operasionalnya di Kota kota yang heterogen seperti; Kota Jayapura, Nabire, Mimika, Merauke oleh Pemerintah. Dan didalam suku suku di Papua, sebagai sarana perlindungan adat dan juga penanganan Konflik sosial di Papua

Peradilan adat
Dalam pengadilan adat, Pengadilannya cepat, murah dan sederhana, dalam pengadilan adat terdapat pembuktian adat yang sakral yang tidak terdapat dalm pengadilan umum.
Teori yang mendasari Peradilan adat adalah Restoratif justice.
Perlu diketahui bahwa teori Restoratif justice yang dipelajari dalam ilmu hukum dan telah menjadi landasan teori disusunnya berbagai regulasi, sesungguhnya merupakan sebuah proses peradilan adat yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat adat Papua sejak lama, sehingga teori ini merupakan dasar pembentukan peradilan adat Papua.

Fakta peradilan di Papua

saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk Sdra saudari yang beragama Islam.
Ini jelas sebuah pengabaian hak masyarakat dan kelalaian Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang disebutkan dalam Perdasus No 20 Tahun 2008, Pasal 12 disebutkanPengadilan adat dalam pengurusan perkara adat, dapat bekerjasama dengan lembaga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua.

Penanganan Konflik Sosial di Papua

Mengingat adanya daerah yang heterogen Papua yang mempunyai potensi konflik social tinggi, maka diperlukan adanya regulasi daerah tentang Penanganan Konflik Sosial, yang juga melibatkan Tokoh Tokoh adat , untuk itu diperlukan adanya mekanisme penanganan konflik sosial dan dalam rangka menguatkan Peranan masyarakat adat dalam penganganan konflik sangat diperlukan melalui pranata adat sesuai dengan UU no 7 tahun 2012 ttg penanganan Konflik sosial adalah hal yang penting untuk itu diperlukan adanya lembaga perdamaian masyarakat, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001, Peradilan adat merupakan lembaga perdamaian masyarakat adat papua, maka perlu dibentuk sebuah badan Peradilan Adat dalam kerangka melaksanakan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Penutup
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan dukungan teknis dan finansial terhadap peradilan adat sebagai sarana penanganan Konflik sosial di Papua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua. Tetapi sesuai dengan kewenangannya Peradilan merupakan kewenangan absollut Pemerintah pusat maka peradilan adat harusnya dikukuhkan oleh ada Perpres dan dananya bersumber dari APBN.Penulis, John NR Gobai, Aggota DPR Papua (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *