banner 728x250

Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua Dengan Dana Otsus

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300


Jayapura,Obornyala,id’-Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua sesuai UU Otsus adalah Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis)
Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor  ini  banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka haruslah diakui mereka telah berada, berkarya dan menghasilkan buah sejak tahun 1930-1950an hingga sekarang.

Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS,JVVS,PMS dari kampung di Papua.
Lembaga ini kecuali Yapis, mereka berjaya ketika bantuan belanda masih mengalir ke Papua,namun terhenti sejak tahun 1992 ketika itu lembaga ini mulai berkurang karyanya,akibat berkurangnya dana operasional mereka.
Kini kewajiban kita melalui Dana Otsus, untuk memberikan penguatan karena donatur utama mereka yaitu bantuan belanda melalui beberapa yayasan telah dihentikan sejak tahun 1992. 

*Penguatan* 

Dengan Dana Otsus tentu kami harus memberi perhatian dan penguatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan tersebut diatas. Banyak daerah membuka kerja sama dengan Yayasan Yayasan lain itu hak daerah namun janganlah kita melupakan rumah tua ini yang pernah membesarkan kita.

Penguatan lembaga pelopor pendidikan dilakukan dengan cara: Dana, Tenaga Pendidikan ASN, Pelatihan Guru, Bantuan Sekolah berasrama, hal hal inilah yang harus  dilakukan sebagai bentuk penguatan kepada lembaga pelopor pendidikan. 

Hal yang penting juga adalah pembatasan pembukaan sekolah dan sekolah tidak boleh didirikan pada jarak yang berdekatan.

Dasar hukum Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan

UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan

Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.

sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan dan agar frasa “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021, prioritas utama perlu diberikan Penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yaitu YPK, YPPGI, YPPK,Yayasan ADVEN, YAPIS.
.

 *Penutup* 

Berdasarkan Penjelasan Pasal 56 ayat 4 UU No 2 tahun 2021  telah disebutkan bahwa Pemerintah memberikan Subsidi kepada Lembaga Pendidikan Swasta, untuk itu agar pemberian bantuan bersifat tetap sebagai pelaksanaan Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pengaturan ini perlu terlebih dahulu memberikan perhatian kepada 5 Yayasan yang adalah Lembaga Pelopor Pendididikan di Tanah Papua yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis)
Untuk itu perlu diatur tekhnisnya melalui Peraturan Daerah 
tentang Penguatan  Lembaga Pelopor Pendidikan di Provinsi Papua Papua.Penulis adalah John NR Gobai,Anggota DPR Papua


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *