banner 728x250

Ketua Poksus DPR Papua: Pemprov Papua diminta segera laksanakan Perdasi Papua tentang Nelayan Papua

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jayapura, Obornyala.id,-Masyarakat Adat Papua didaerah Pesisir dan Pulau mempunyai pekerjaan yaitu Nelayan dan Pembudidaya, mereka mempunyai permasalahan antara lain sarana prasarana, kepastian usaha, jaminan keselamatan, harga ikan, zona mencari ikan juga menyimpan satu masalah tesendiri, hal itu terjadi karena daerah pencarian ikan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat adat papua, kini pencarian juga dilakukan oleh masyarakat lain, dengan membayar kepada perorangan dalam bentuk uang bulanan bukan berupa iuran kepada Suku pemilik wilayah adat dan juga tanpa membayar kepada pemilik wilayah adat.
Kondisi ini juga sering menciptakan konflik antar nelayan papua dengan nelayan non papua, seperti yang terjadi di Pomako, Mimika Pada tanggal 1 Agustus 2017, akhir tahun 2017 setelah diambil sumpah sebagai Anggota DPRP saya sempat ke Pomako berdiskusi dengan masyarakat Mimika dan Asmat disana dan melihat kondisi Pomako dan juga di Nabire saya sering keliling sampai ke Sima, Lagari, Makimi diskusi dengan nelayan nelayan Papua. disinilah menjadi dorongan untuk saya mendorong regulasi Perlindungan Nelayan Papua, hal ini ditegaskan, Anggota DPR Papua, John NR Gobai (24/6)

Lebih lanjut John mengatakan, tuntutan perlunya regulasi khusus nelayan khusus papua dalam kaitannya dengan UU No 21 Tahun 2001, telah disampaikan oleh Nelayan Tradisional di Kota Jayapura berharap Pemprov Papua dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan tradisional yang keberadaannya berpotensi punah, UU Otsus sudah mau berjalan 20 tahun tapi belum ada perlindungan bagi nelayan,” Belum adanya Perda khusus nelayan juga diakui oleh pihak DPR Papua, kepada media jubi.com, “Sekretaris Komisi II DPR Papua Jhon Ibo menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur tentang perekonomian rakyat, hanya saja memang tidak mengatur khusus mengenai pemberdayaan nelayan tradisional”

Dalam Adat Papua, sejak turun temurun telah dikenal adanya ruang laut, tempat mencari ikan masyarakat adat dalam wilayahnya masing masing, antara satu suku dengan suku lainnya, hal itu diakui secara turun temurun oleh sesama suku, jika saling dimasuki oleh masyarakat adat dari wilayah adat lain, maka akan terjadi konflik, namun dalam kenyataan saat ini pengelolaan laut di Papua, milik Masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi oleh karena itu masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non papua, seperti yang terjadi di Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi dan Nabire.

Menurut Gobai kondisi ini maka, sebagai Anggota DPR Papua, sesuai dengan Hak Anggota DPRP yang dapat mengajukan Raperdasi kami mengajukan sebuah regulasi daerah provinsi tentang perlindungan nelayan pada tahun 2018, diterima dan didukung oleh Pimpinan dan Anggota DPRP Periode 2014-2019, telah ditetapkan. Kami selama ini selalu mendesak agar difinalkan dan berlakukan, akhirnya pada tahun 2023 telah mendapat penomoran dan perdasinya adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya ikan Masyarakat Hukum Adat
Kami berharap pemerintah provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera melaksanakan. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *