banner 728x250

John NR Gobai: Tra Perlu ke Jatinangor,Perlu dikembalikan Pola APDN Yoka pada IPDN Waena.

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Secara historis untuk penyelenggaraan sekolah pemerintahan tentu bukan hal baru tapi telah dimulai sejak tahun 1944 hingga ditutupnya APDN di Yoka. Dari sisi SDM banyak lulusan pemerintahan di Papua yang dapat juga menjadi tenaga pengajar.Dari sisi lokasi telah ada kampus di Waena.Kami hanya memerlukan kuota khusus Papua dengan jumlah yang perlu ditambah dan kampusnya ada di Waena, kota jayapura Papua,jadi tra perlu ke Jatnangor perlu kembalikan Pola APDN Yokapada IPDN waena, demikian dikatakan, Anggota DPR Papua, John NR Gobai,.

Lebih lanjut, Gobai menjelaskan dasar hukumnya adalah sebagai berikut, a) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 4 ayat Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN b) Pasal 27 (1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN. c) Pasal 30 (1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.

Menurut Gobai,Langkah yang dilakukan oleh DPRP, Berdasar PP 106 tahun 2021 maka Poksus DPR Papua mengajukan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah, sudah penetapan di DPRP, kami sedang menunggu penomorannya. Terkait dengan manajemen ASN, karena lulusan IPDN itu telah langsung menjadi ASN Kami mengusulkan

  1. Gubernur koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Kampus IPDN di Kota Jayapura, sebagai IPDN Kampus Papua bagi Provinsi Provinsi di Tanah Papua jurusan yang dibuka sama dengan IPDN Jatinangor.
  2. Gubernur koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penerimaan dan penempatan lulusan IPDN di Provinsi Papua.
  3. Penerimaan dan penempatan IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua berdasarkan perbandingan 80% (delapan puluh persen) orang asli Papua dan 20% (dua puluh persen) bukan orang asli Papua.
  4. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan lima wilayah adat dan Provinsi.
  5. Penempatan lulusan IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditempatkan secara merata pada semua distrik dalam wilayah Provinsi Papua.

Salam
John NR Gobai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *