banner 728x250

DPRP Putuskan Bentuk Pansus Masalah Beasiswa Afirmasi Otsus Papua

banner 120x600
banner 468x60

Jayapura,Obornyala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mencari solusi pemyrlesaian persoalan pembayaran Beasiswa Affirmasi Otsus Papua yang mulai bermasalah pasca rpenetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua berikut penetapan PP 106 Tahun 2021 dan PP 107 Tahun 2021 serta penetapan UU 3 provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.

banner 325x300

Ketua DPRP Jhoni Banua Rouw,SE mengatakan bahwa DPRP secara kelembagaan sejak dari awal sangat konsen terhadap persoalan Beasiswa Affirmasi Otsus dan untuk menseriusi penyelesaian masalah Beasiswa Affirmasi Otsus ini, DPRP akan segera membentuk Pansus,”Kami DPRP sangat konsen dengan masalah ini, itu sebabnya terkait masalah yang dihadapi oleh adik-adik kita, yang mengenyam pendidikan di luar maupun dalam negeri, kami DPR Papua akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) selesaikan masalah yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus terkait Jaminan Pembiayaan Studi,” Tegas Banua Rouw kepada Humas DPRP usai melakukan pertemuan dengan orang tua siswa, di ruang Banggar DPRP,Jumat (23/06/2023).

Dikatakan JBR sapaan akrab Jhony Banua Rouw bahwa Pansus bentukan DPRP ini bertugas mengawal, mendorong dan mengecek bagaimana penggunaan dana beasiswa afirmasi, karena selama ini kami melihat dari data yang ada. BPSDM tidak maksimal dan profesional dalam mengelola data-data,” Ini temuan kami setiap rapat-rapat dengan BPSDM selalu angka-angkanya berubah setiap saat, tanpa data pendukung yang akurat dan akuntabel,” Ujarnya

Selain kerja – kerja BPSDM Papua yang tidak profesional, hal lain menurut Banua Rouw yang menimbulkan persoalan beasiswa affirmasi Otsus tahun 2023 adalah kebijakan Menteri Keuangan RI,” Menteri Keuangan juga harus bertanggungjawab, karena dengan seenaknya menerbitkan PMK terkait dengan pembagian dana Otsus yang ditransfer langsjng ke kabupaten/kota tanpa memperhatikan hal ini,” Tegasnya.

Padahal kata Banua Rouw, hal – hal yang menjadi urusan bersama yang harusnya di jaga bersama-sama, dimana masa transisi pemekaran yang seharusnya menteri keuangan tahu bahwa kalau langsung dibagi ke daerah sedangkan PPH 106 dan 107 mengamanatkan bahwa kewenangan beasiswa itu dibiayai oleh Provinsi, kok malah uangnya dibagi ke Kabupaten/Kota.
Harusnya lanjut Banua Rouw, mereka bertanggung jawab sehingga pembayaran 2023 ini walaupun nanti uang itu ada di Kabupaten. Kabupaten sudah punya APBD yang disahkan gak mungkin dibayarkan,” Jangan bohongi masyarakat kita, orang tua kami tidak usah dijanjikan lagi bahwa akan dibayarkan, kabupaten kota tidak mungkin bisa bayar karena APBD sudah disahkan. Uang sudah pasti ada posnya,” tegasnya.

Kemudian untuk Provinsi Pemekaran juga APBD sudah berjalan. Sehingga rasanya sangat sulit untuk diselesaikan, “Kalau pemerintah pusat punya hati untuk membantu anak-anak Papua yang sedang Kuliah, pihaknya menawarkan solusi yaitu pemerintah pusat mencabut kembali PMK, lalu memotong semua kewajiban beasiswa,” ucapnya.

Misalnya kalau itu Rp600 miliar dipotong menjadi urusan bersama yang lain didistribusikan ke kabupaten kota dan provinsi Pemekaran, “Sementara yang Rp600 miliar ini ditahan dan diberikan kepada Provinsi Papua supaya bisa dimasukan dalam APBD perubahan untuk dibayar lunas,” terangnya.

Kalau uang itu ada di Provinsi pemekaran, Kata Banua Rouw, yang jadi pertanyaannya yang buat kontrak dengan mahasiswa itu siapa, yang buat kontrak dengan Kampus siapa.
Itu Pemerintah Provinsi Papua. Kok yang bayar Provinsi pemekaran dasar hukumnya mana. Jadi menurut dia, tidak bisa. Jangan bohongin kami orang Papua. Pemerintah pusat harus tegas di sini rubah PMK, “Jadi saran kami Pemerintah pusat ambil kebijakan merubah PMK, kemudian dipotong uangnya dan serahkan ke kami Pemerintah Provinsi Papua, kami DPR Papua siap mengawal uang itu. Uang itu tidak akan dipakai kemana-mana. Uang itu posnya khusus untuk membayarkan beasiswa mahasiswa,” Tutupnya (AW/EP/Tim Humas DPRP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *