banner 728x250

Pertemuan Komisi II DPR RI simpulkan Kemendagri menerbitkan Peraturan untuk Anggota DPRP dan DPRPB bisa awasi DOB

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta, OborNyala,-Kemendagri diminta untuk membuat peraturan yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab anggota DPR Papua dan anggota DPR Papua Barat asal daerah otonom baru baik di Papua Barat dan papua, Dalam pelaksanaan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yaitu pada tahun 2024, hal itu dibacakan oleh Ahmad Dolly Kurnia ketua komisi II DPR RI usai memimpin rapat kerja dengan Kemendagri 3 PJ Gubernur PLH Gubernur Papua dan anggota DPR papua dan papua Barat di ruang rapat komisi II DPR RI di Jakarta (20/3)

Pemerintah sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mempunyai hak diskresi, Untuk itu harus diatur dalam sebuah payung hukum, atas sebuah kondisi kekosongan hukum, dalam hal ini harus diatur bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir, tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB harus disiasati oleh karena adanya daerah otonom baru dan juga dibuat sebuah payung hukum oleh Pemerintah, apalagi 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya.
Dalam Ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 7 tahun 2014 tentang MD3,UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD Hak Anggota DPRD Anggota DPRD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. protokoler; dan
i. keuangan dan administratif.
Terkait dengan Kewajiban Anggota DPRD di atur antara lain.

i.menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k.memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Anggota DPR Papua, John NR Gobai, menegaskan Pemerintah Perlu membuat payung hukum agar Anggota DPRP dan DPRPB dari DOB tetap melaksanakan kewajibannya di DOB sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan SK Mendagri termasuk soal Pembiayaa nnya, bahwa DOB wajib membiayai Anggota DPRP dan DPRPB termasuk memasukan Pokir dalam program kerja DOB.
Pengaturan lain adalah bahwa Anggota DPRP dan DPRPB dari DOB tetap mendapat hak keuangan dan protokoler sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan di Provinsi Induk.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *