banner 728x250

John NR Gobai: Bila belum ada OSS baiknya Ijinnya lewat Provinsi Induk dan Perlu syarat Ijin Pemilik Tanah

banner 120x600
banner 468x60


Jayapura, Obor Nyala.id,-Beberapa Kali kami di DPR Papua didatangi oleh masyarakat dari kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo dan kabupaten Nabire serta Kabupaten Boven Digul.Mereka datang untuk mengurus Ijin Pertambangan rakyat.Daerah-daerah ini telah menjadi daerah otonom baru atau provinsi baru, kewenangan memberikan Izin Pertambangan rakyat pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah pemberian izin di daerah dilakukan melalui dinas pelayanan Satu Atap atau PTSP melalui sistem OSS.yang menjadi pertanyaan adalah Apakah di daerah otonom baru atau daerah provinsi yang baru di Papua, telah apakah memiliki sistem OSS tersebut, bila tidak maka akan lebih baik demi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat maka izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi induk. Hal ini dikatakan John NR Gobai, Anggota DPR Papua, dikantor DPR Papua (13/3)
Menurut John,Kecanggihan teknologi membuat semua hal yang dulunya rumit menjadi lebih mudah dan sederhana. Seperti misalnya proses pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan melalui online single submission (OSS). Segala proses pengajuan usaha melalui online single submission dilakukan secara online sehingga hanya sekali pengisian informasi serta langsung dilakukan persetujuan tanpa adanya review dokumen persyaratan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan didaerah melalui PTSP di Provinsi Papua telah berjalan beberapa tahun.

Lebih lanjut Ketua Poksus DPRP, ini menanyakan, dengan adanya Pembentukan Daerah Otonom Baru, tentu memerlukan penyesuaian dan persiapan, sementara terus terjadi proses pengajuan ijin oleh masyarakat dari daerah otonom baru. Ini yang menjadi pertanyaan adalah Apakah di daerah otonom baru atau daerah provinsi yang baru di Papua, telah apakah memiliki sistem OSS tersebut, bila tidak maka akan lebih baik demi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat maka izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi induk. sama dengan surat keterangan sehat mental ambilnya di RSJ Abepura.Surat Kelakuan baik dan Narkoba ambilnya di Polda Papua.
Bila perkantoran dan sistem online single submission (OSS), belum terpasang maka mungkin perlu di perbolehkan atau sepakati agar sampai 2024 dilakukan di Provinsi Papua induk sambil di DOB disiapkan sarana dan prasarananya.

banner 325x300

Terkait adanya tuntutan masyarakat adat diberbagai tempat kepada PTSP, menurt Gobai, kami sarankan untuk dapat menyiapkan aplikasi ataupun menu untuk memasukkan adanya perizinan atau kesepakatan yang ditandatangani oleh masyarakat adat pemilik tanah dengan pemilik ijin yang bukan pemilik tanah di dalam surat tersebut dimuat hak-hak yang dapat diterima oleh masyarakat pemilik Hak ulayat atau masyarakat adat pemilik tanah yang isinya kompensasi kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik tanah.
Surat ini haruslah menjadi salah satu prasyarat di dalam memperoleh izin dari PTSP. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *