banner 728x250

Poksus DPRP Perlu Permendagri atur LKPJ disampaikan tiap tiga bulan.

banner 120x600
banner 468x60


Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan dan Evaluasi dilakukan
setahun sekali Untuk itu kami meminta agar kedepan Pemprov berkoordinasi dengan DEPDAGRI agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap 3 ( tiga) bulanKami berharap perlu membuat Permendagrinya. Ini pendapat yang dibacakan Sekretaris Poksus DPR Papua Yohanes Ronsumbre, dalam Sidang Paripurna DPR Papua tentang LKPJ Tahun 2020, (21/7).
Pandangan Poksus DPR Papua, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua Provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
Karena Papua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat 1.
Untuk itu kata, Ronsumbre, kami meminta agar kedepan Pemprov berkoordinasi dengan DEPDAGRI agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap 3 (tiga) bulan agar pengawasan anggota DPRP terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik dan sebagai mitra jika ada kendala dapat diselesaikan bersama sama, sehingga diakhir tahun kita tidak perlu mempelajari buku besar sekali dalam setahun.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *